2015
DOI: 10.12962/j25023659.v1i1.1193
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Aspek-Aspek Geodetik dalam Hukum Laut

Abstract: Abstrak. Pada tahun 1982 Konvensi PBB Tentang Hukum Laut III mengakui bahwa lebar laut teritorial Negara kepulauan adalah 12 mil dengan lebar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) selebar 200 mil. Menurut konvensi tersebut setiap Negara harus melaporkan koordinat batas-batas, baik batas laut teritorial maupun batas ZEE. Masalah yang dihadapi Indonesia adalah koordinat batas yang dilaporkan bukan merupakan mengukuran langsung di lapangan tetapi diperoleh dari perhitungan di peta. Di masa depan koordinat yang dilaporkan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 1 publication
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?