Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pandangan hukum Islam terhadap akad tabarru’ dan mudharabah pada asuransi syariah (2) pandangan hukum positif terhadap akad tabarru’ dan mudharabah pada asuransi syariah (3) komparasi penerapan akad tabarru’ dan mudharabah pada asuransi syariah dalam tinjauan hukum Islam dan hukum Positif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dimana penulis mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan seperti buku, jurnal, kitab dan artikel. Metode yang digunakan adalah metode dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum penerapan akad tabarru’ dan mudharabah pada asuransi syariah tidak bertentangan dengan prinsip syariah, adapun hukum positif yang mengatur tentang Perasuransian adalah Undang-Undang N0. 20 Tahun 2014, tetapi Undang-Undang tersebut masih perlu pengawasan dari Fatwa DSN MUI. Hukum Islam dan hukum positif tentang asuransi syariah sama-sama memiliki tujuan untuk saling tolong menolong, namun pada proses akad dan administrasinya berbeda, kedua hukum tersebut tidak memiliki kekuatan dalam hukum nasional karena dalam Undang-Undang tidak dituliskan secara rinci tentang operasional asuransi syariah yang harus dijalankan, hanya memuat pengertian asuransi syariah saja.