2017
DOI: 10.33650/profit.v1i1.316
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

ASURANSI TAKAFUL (Kajian Komparasi dengan Asuransi Konvensional)

Abstract: Dalam bidang perekonomian Islam, di antaranya lembaga perbankkan ataulembaga non bank telah banyak mengalami perubahan dari zaman ke zaman,baik dalam hukum atau dalam praktik pengembangannya. Landasan darididirikannya asuransi Syari’ah adalah landasan filosofis atau teologis,karena asuransi Syari’ah merupakan salah satu solusi bagi pihak-pihak yangmengatasi musibah atau bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu. AsuransiSyari’ah atau takaful adalah saling memikul risiko di antara sesama orangsehingga antara satu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan (QS Al Ma'idah : 2 ) Dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling membantu dan melindungi diantara peserta. Perusahaan asuransi diberikan kepercayaan oleh peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian (Supriyadi, 2017).…”
Section: ‫ﺎ‬ َunclassified
See 1 more Smart Citation
“…tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan (QS Al Ma'idah : 2 ) Dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling membantu dan melindungi diantara peserta. Perusahaan asuransi diberikan kepercayaan oleh peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian (Supriyadi, 2017).…”
Section: ‫ﺎ‬ َunclassified
“…2 Tahun 1992 tentang Perasuransian sebagai dasar hukum Asuransi Syariah di Indonesia yang tetap diawasi oleh Fatwa DSN MUI. (Supriyadi, 2017) Dari uraian permasalahan diatas maka peneliti akan melihat dan menelaah secara mendalam tentang bagaimana penerapan akad tabarru' dan mudharabah pada asuransi syariah dan menganalisis hukum terhadap akad tabarru' dan mudharabah pada asuransi syariah dalam tinjauan hukum Islam dan hukum positif.Dengan demikian, peneliti akan menyusun penelitian ini dalam skripsi yang berjudul, "Akad Tabarru dan Mudharabah pada Asuransi Syariah (Studi Komparatif Antara Hukum Islam dengan Hukum Positif".…”
unclassified