Abstrak: Kegiatan PKM dengan judul “Interaksi Menyoal Hak Kekayaan Intelektual dengan Pelaku Usaha Mikro Batik Khas Maluku di Kota Ambon” bertujuan untuk: (1). Mengimplementasikan hasil penelitian terdahulu dengan permasalahan mengenai pendaftaran hak cipta sebagai jaminan perlindungan hukum motif batik, (2). Sebagai bentuk edukasi dan peningkatan pemahaman hukum khususnya di bidang HKI bagi Pelaku UMKM Batik Khas Maluku di Kota Ambon. PKM ini menggunakan metode pelaksanaan berupa kegiatan diskusi dengan masing-masing Pelaku UMKM Batik melalui sharing dan berbagi ilmu pengetahuan hukum. Kegiatan PKM ini memberikan manfaat melalui peningkatan pemahaman pelaku UMKM Batik di Kota Ambon mengenai aspek hukum HKI dalam rangka untuk memberikan perlindungan terhadap hasil karya merupa motif-motif batik khas Maluku yang dihasilkan oleh pelaku UMKM. Melalui kegiatan diskusi dan sharing ilmu antara tim pengabdian dan pelaku UMKM ini, ditemukan bahwa inisiatif dan kerja keras dari Pelaku UMKM untuk menghasilkan karya batik khas Maluku sangat tinggi, tetapi masih perlu didukung oleh pemahaman hukum HKI untuk melindungi karya tersebut, karena seringkali beberapa motif batik khas Maluku yang diambil oleh pihak lain untuk digunakan secara melawan hukum dan dianggap sebagai milik mereka. Oleh sebab itu, perlu juga peran serta semua elemen baik itu masyarakat, pelaku UMKM, pemerhati UMKM, pemerintah daerah bahkan perguruan tinggi untuk mengupayakan perlindungan hukum di bidang HKI dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum masyarakat secara umum dan secara khusus pelaku UMKM. Interaction on Intellectual Property Rights with Maluku Batik Small and Medium-Sized Enterprises Actors in Ambon CityAbstract: The community service activity entitled " Interaction on Intellectual Property Rights with Maluku Batik Small and Medium-Sized Enterprises Actors in Ambon City" aims to (1). Implementing the results of previous research with problems regarding copyright registration as a guarantee of legal protection for batik motifs (2). It is a form of education that increases understanding of the law, especially in the field of IPR for Maluku Typical Batik MSMEs in Ambon City. This community service uses the implementation method in the form of discussion activities with each Batik MSME actor through sharing and sharing legal knowledge. This Community Service activity provides benefits by increasing the understanding of Batik MSME actors in Ambon City regarding the legal aspects of IPR in order to protect the work of Maluku typical batik motifs produced by MSME actors. Through discussion and knowledge-sharing activities between the community service team and MSME actors, it was found that the initiative and hard work of MSME actors to produce typical Maluku batik works were very high. However, they still needed to be supported by an understanding of IPR law to protect these works because, often, some batik motifs typical of Maluku were taken by other parties to be used against the law and considered their own. Therefore, it is also necessary to have the participation of all elements, be it the community, MSME actors, MSME observers, regional governments, and even universities, to seek legal protection in the field of IPR in order to increase understanding of public law in general and specifically MSME actors.