“…Penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan saham syariah telah dilakukan dengan berbagai fokus seperti perbandingan determinan saham syariah dan non-syariah di Malaysia (Albaity, 2011), perbandingan faktor-faktor yang mempengaruhi PER saham syariah dan saham biasa untuk perusahaan nonkeuangan di Indonesia (Ratnaningrum & Susilowati, 2011), pengukuran kinerja dengan bank syariah dengan Maqasid-Based Model (Mohammed et al, 2015), ethical screening dan kinerja keuangan (Nainggolan et al,2016), dan dampak shari'ah screening terhadap abnormal returns di Indonesia (Ashraf, 2016), perbandingan kinerja returns dari equity funds syariah dengan kinerja returns dari social responsible equity funds (Bukhari & Azam, 2015). Beberapa penelitian lain di Indonesia tentang perbandingan antara saham syariah dan saham non-syariah menguji dan mendapatkan temuan yang bervariasi, seperti saham syariah lebih berisiko dibandingkan dengan saham nonsyariah meskipun hanya pada bulan-bulan tertentu saja (Buchdadi et al, 2010), tidak terdapat perbedaan antara saham syariah dan saham non-syariah (Rosyida & Mawardi, 2015); Saputra & Indriani, 2016), perbedaan karakteristik antara saham syariah dan non-syariah (Hamzah, 2011, Suhendi & Indriastuti, 2014, Wulandari, 2014), dan saham syariah lebih unggul dibandingkan dengan saham nonsyariah (Sapari & Arifin, 2016;Ruhadi & Mai, 2017).…”