2022
DOI: 10.55637/jph.3.3.5583.572-577
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Bantuan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Abstract: Pemberian bantuan hukum merupakan jaminan atas hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang setara di muka hukum, termasuk di dalamnya hak-hak seseorang yang telah melakukan pembunuhan berencana yang didakwa dengan hukuman pidana berat seperti sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun rumusan masalah (1) Bagaimanakah pengaturan bantuan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana (2) Bagaimanakah akibat hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang tidak mendapatkan bantuan hu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 2 publications
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?