2022
DOI: 10.31092/jpi.v6i2.1855
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Barang Kebutuhan Pokok Dan Jasa-Jasa Tertentu Menjadi Barang Dan Jasa Kena Pajak Di Dalam UU HPP: Meninjau Penyebab Dan Dampak

Abstract: Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengelompokkan barang kebutuhan pokok dan jasa-jasa tertentu sebagai barang dan jasa kena pajak yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan. Hal ini mengubah peraturan sebelumnya, yakni Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok dan jasa-jasa tertentu sebagai bukan objek pajak. Penelitian bertujuan untuk mengetahui penyebab dan dampak perubahan pengelompokkan barang kebutuhan pokok dan jasa-jasa tertentu. Metode pengumpulan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Barang-barang yang ditetapkan sebagai objek PPN disebut BKP. Sama halnya dengan jasa-jasa yang ditetapkan sebagai objek PPN disebut JKP (Siregar & Budiarto, 2022).…”
Section: Objek Ppnunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Barang-barang yang ditetapkan sebagai objek PPN disebut BKP. Sama halnya dengan jasa-jasa yang ditetapkan sebagai objek PPN disebut JKP (Siregar & Budiarto, 2022).…”
Section: Objek Ppnunclassified
“…Oleh karena itu, memang diperlukan pengaturan yang selektif terkait pengenaan PPN atas penyerahan jasa kesehatan. Pemerintah pun memutuskan untuk memberikan fasilitas PPN dibebaskan atas jenis-jenis jasa kesehatan tertentu untuk menjaga prinsip netralitas dan keadilan tersebut (Siregar & Budiarto, 2022).…”
unclassified