Tax Planning atau perencanaan pajak adalah tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang memaparkan strategi perencanaan pajak untuk menghemat beban PPh Badan pada PT Unilever Indonesia, Tbk. Data yang digunakan adalah laporan keuangan keuangan tahun 2022 dan tahun 2021. Setelah dilakukan perencanaan pajak ini, perusahan dapat menghemat beban PPh badan terusang sebesar Rp 89.500.000 pada tahun 2021 dan sebesar Rp 142.700.000 pada tahun 2022.
Penurunan tersebut meyebabkan pajak terutang tahun berikutnya diasumsikan dapat terjadi penurunan