Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah memiliki sertifikat halal belumlah memadai, padahal totalnya mencapai sekitar 6,5 juta, sementara jaminan produk halal sudah menjadi kewajiban pemberlakuannya per tahun 2024. Pasuruan menjadi sasaran pengabdian Tim Halal Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), guna mendukung program jaminan produk halal seperti yang tertera dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014, melalui program UKM naik kelas dan self-declare halal bagi para UKM. Kegiatan penyuluhan pentingnya sertifikasi halal telah dilakukan pada bulan Agustus 2022, di dua lokasi mitra UKM (kerjasama dengan ALISA ICMI Jawa Timur), yaitu di Kecamatan Prigen dan KUBA Kecamatan Purwosari Pasuruan, masingmasing dihadiri oleh sekitar 35 dan 30 UKM dan para kepala dusun, petugas kedinasan, dan karang taruna. Antusias para mitra UKM direspon cepat oleh Tim Halal UMM bersama mahasiswa peserta kuliah kerja nyata (KKN) tematik halal agar dapat menjalankan pendampingan self-declare gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hasil kegiatan penyuluhan dan program pendampingan halal terbukti meningkatkan semangat UKM mendaftarkan produknya. Melalui PMM/KKN mahasiswa tematik halal Kerjasama PS Halal dengan DPPM UMM, berhasil mengisi pendaftaran self-declare Halal bagi sekitar 33 UKM (24 UKM di Kecamatan Prigen dan 9 UKM KUBA Purwosari di Kabupaten Pasuruan), yang mayoritas dapat menyusun SJPH (Sistem jaminan produk halal), serta terdapat 7 UKM yang telah menyelesaikan tahap verifikasi-validasi. UKM mitra terbagi atas 5 kelompok/cluster produk, yaitu: kripik, instan, krupuk, kue basah dan kering, serta minuman. Terdapat 19 UKM di Prigen dan 8 UKM di KUBA Purwosari telah tertib Sertifikasi halalnya (self-declare pendampingan LP3H PS Halal UMM), dan 2 UKM melampaui tahapan verifikasi validasi, serta membantu peroleh hak cipta atas produk-produk yang dihasilkan beberapa UKM.