Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki menganalisis berbagai faktor yang memberi pengaruh pada upaya menghindari pajak pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2020–2022. Variable independen yang diteliti yaitu komisaris independen, komite audit, kualitas audit, kepemilikan institusional, risiko bisnis, dan stres keuangan. Penelitian ini memakai metode purposive sampling, dengan 134 perusahaan sebagai sampel, sumber data yang dipakai yakni laporan tahunan serta laporan keuangan. Analisis regresi berganda dipakai pada penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan yakni variabel komite audit independen dan risiko perusahaan memberi pengaruh negatif pada praktik penghindaran pajak. Sebaliknya, kualitas audit, kepemilikan institusional, dan financial distress tidak memberi pengaruh pada penghindaran pajak.