AbstrakPenelitian ini bertujuan membedakan produk-produk berindikasi geografis dari Daerah Istimewa Yogyakarta menggunakan kandungan mineralnya. Kandungan dari empat elemen, yaitu Cu, Fe, Mn dan Zn, pada sampel salak pondoh dan nira kelapa yang merupakan produk berindikasi geografis dari Daerah Istimewa Yogyakarta diukur menggunakan Atomic Absorption Spectrometry (AAS
PENDAHULUANProduk berindikasi geografis (IG) merupakan produk yang memiliki keterkaitan kuat dengan daerah dimana produk tersebut berasal sehingga ketika dipasarkan, daerah asal produk, yang memberikan ciri dan kualitas pada produk tersebut, digunakan sebagai bagian nama produknya. Meskipun jumlah produk yang didaftarkan sebagai produk IG di Indonesia semakin meningkat, namun jumlahnya masih relatif sedikit jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan Eropa dan Asia. Sampai dengan Maret 2017, terdapat 39 produk yang telah mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan komposisi 92% merupakan produk dalam negeri dan 8% merupakan produk asing (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2017). Diantara produk-produk yang telah tersertifikasi tersebut, terdapat dua produk yang berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Gula Kelapa Kulon Progo dan Salak Pondoh Sleman. Menurut Sukartiko (2012b), banyaknya jumlah produk yang telah didaftarkan tersebut mengindikasikan setidaknya dua hal, adanya permintaan terhadap produk-produk IG, dan keinginan produsen untuk melindungi produkproduknya dari kemungkinan upaya pemalsuan. Selain itu, keberadaan produk hukum yang mengatur indikasi geografis juga menguatkan indikasi tersebut. Tingginya permintaan dan kebutuhan perlindungan terhadap pemalsuan tersebut, karenanya perlu dilengkapi dengan kajian parameter pendiskrimisasi yang dapat digunakan untuk mengotentikasi produk-produk berindikasi geografis dan membedakannya dari produk-produk non-IG atau produk-produk IG dari daerah asal yang berbeda.