BAGIAN 2.1. Apakah gender sama dengan jenis kelamin? 2.2. Apa definisi gender? 2.3. Apa itu keadilan dan kesetaraan gender? 2.4. Mengapa kesetaraan gender diperlukan? 2.5. Apa yang dimaksud pengarusutamaan gender? 2.6. Apa yang dimaksud budaya patriarki? 2.7. Apa hubungan antara kesetaraan gender dan budaya patriarki? 2.8. Mengapa kesetaraan gender penting dalam hukum dan peradilan? MENGENAL KESETARAAN GENDER KATA PENGANTAR KETUA MA RI PROSES PENYUSUNAN DAN KONTRIBUTOR BUKU LATAR BELAKANG 02 BAGIAN 3.1. Mengapa perbedaan gender dipermasalahkan? 3.2.Apa saja bentuk ketidakadilan gender? 3.3.Apa yang dimaksud diskriminasi terhadap perempuan? 3.4.Apa pengertian dan jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan? 3.5.Apa yang dimaksud kekerasan seksual 3.6.Apa dampak kekerasan berbasis gender terhadap perempuan? 3.7.Apa yang dimaksud dengan perilaku menyalahkan korban? 3.8.Apa yang dimaksud relasi kuasa? 3.9.Apa yang dimaksud riwayat seksual? 3.10.Apa yang dimaksud riwayat kekerasan? 3.11.Apa yang dimaksud siklus kekerasan? KETIDAKADILAN GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN 03 BAGIAN 4.1. Apa saja hak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (PBH) di persidangan? 4.2. Apa saja permasalahan yang dihadapi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (PBH)? 4.3. Apa penyebab terhambatnya akses keadilan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH)? 4.4. Apa yang dimaksud bias gender dalam praktik peradilan? PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM (PBH) DAN PERMASALAHANNYA 04 BAGIAN 5.1. Apa saja yang menjadi acuan etika dan perilaku Hakim dalam persidangan? 5.2. Apa yang seharusnya dilakukan Hakim di persidangan? 5.3. Apa yang seharusnya tidak dilakukan Hakim di persidangan? 5.4. Bagaimana Hakim bertanya dan/atau bersikap dengan cara sensitif gender? 5.5. Apa yang perlu dipertimbangkan Hakim ketika memutus perkara? 5.6. Bagaimana pendekatan analisis hukum berperspektif gender? 5.7. Bagaimana jika Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) mengalami hambatan dalam persidangan? ETIKA DAN PERILAKU HAKIM DALAM PERSIDANGAN 05 BAGIAN 7.1. Apa dasar hukum adanya pemeriksaan komunikasi audio visual jarak jauh dan perekaman? 7.2. Apakah dimungkinkan pemeriksaan Saksi dan/atau Korban di persidangan tanpa kehadiran Terdakwa? 7.3. Kapan diperlukan pemeriksaan Saksi/Korban terpisah dari Terdakwa? 8.1. Apa dasar hukum pemberian restitusi, kompensasi, ganti rugi dan bantuan? 8.2. Apa yang dimaksud dengan restitusi, kompensasi, ganti rugi, dan bantuan serta mengapa diperlukan?