2022
DOI: 10.33005/jasf.v5i1.237
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Contextualizing the Universe of PSAK 74 [IFRS 17] in Indonesia and Insurance Industry Vigilance Through the Cosmology of “Yoga Kshema”

Abstract: This research aims to answer two main questions about the impacts of implementing IFRS 17 on the insurance industry in Indonesia, and the readiness of the industry to implement the latest insurance accounting standard. This study employed the qualitative research inquiry using an interpretive paradigm. The data in this study were sourced from the results of an extensive literature study to synthesize knowledge related to the implementation of IFRS 17 in Indonesia. Several interviews were conducted with academi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 48 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Penelitian mengenai persiapan implementasi PSAK 74 pada perusahaan asuransi terutama di Indonesia masih jarang ditemukan, namun demikian sudah ada beberapa peneliti terdahulu yang telah membahas hal tersebut. Penelitian Muskita & Safitri (2019;Qadri et al (2022) mengemukakan bahwa terdapat beberapa kendala dalam penerapan PSAK 74 yaitu adanya kesulitan untuk mengumpulkan dan menyesuaikan data historis perusahaan yang dibutuhkan dalam perhitungan restropektif bagi kontraktual jasa marjin (CSM). Kendala lain yaitu minimnya tenaga aktuaria dan kompetensi akuntan padahal dalam pengimplementasian PSAK 74 perusahaan asuransi dituntut untuk melakukan lebih banyak perhitungan aktuaria dibandingkan dengan pembuatan laporan keuangan dengan menggunakan PSAK 62.…”
unclassified
“…Penelitian mengenai persiapan implementasi PSAK 74 pada perusahaan asuransi terutama di Indonesia masih jarang ditemukan, namun demikian sudah ada beberapa peneliti terdahulu yang telah membahas hal tersebut. Penelitian Muskita & Safitri (2019;Qadri et al (2022) mengemukakan bahwa terdapat beberapa kendala dalam penerapan PSAK 74 yaitu adanya kesulitan untuk mengumpulkan dan menyesuaikan data historis perusahaan yang dibutuhkan dalam perhitungan restropektif bagi kontraktual jasa marjin (CSM). Kendala lain yaitu minimnya tenaga aktuaria dan kompetensi akuntan padahal dalam pengimplementasian PSAK 74 perusahaan asuransi dituntut untuk melakukan lebih banyak perhitungan aktuaria dibandingkan dengan pembuatan laporan keuangan dengan menggunakan PSAK 62.…”
unclassified