Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk upaya penanggulangan cybercrime dengan menggunakan sarana penal serta mekanisme pertanggungjawabannya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ITE. Metode penelitian yang digunakan adalah statuta approach, conseptual approach, dan comparative approach. Tipe penelitiannya adalah Normative Legal Research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan cybercrime dengan menggunakan sarana penal atau dengan menggunakan kebijakan/politik hukum pidana (penal policy) harus lebih sesuai dengan keadaan atau situasi sekarang dan untuk masa-masa yang akan datang, maka dibentuklah undang-undang ITE untuk mengatasi permasalahan sebelumnya terkait dengan pengaturan tentang penanggulangan cybercrime yang masih tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanggungjawaban pidananya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik dapat dijatuhkan kepada individu dan korporasi. Namun demikian sistem pertanggungjawaban korporasi belum cukup jelas dan terperinci, khususnya berkaitan dengan kapan korporasi dikatakan melakukan tindak pidana, siapa yang bertanggungjawab dan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan.
Abstract. The problem discussed in this study is how the form of cybercrime prevention efforts using penal facilities and accountability mechanisms as stipulated in the ITE law. The research method used is the statute approach, conceptual approach, and comparative approach. The type of research is normative legal research. The results of the study indicate that efforts to overcome cybercrime by using penal facilities or by using criminal law policies/politics (penal policy) must be more in line with the current situation or situation and for the future, so the ITE law was formed to overcome previous problems. Related to the regulation of cybercrime prevention which is still scattered in various applicable laws and regulations. Criminal liability, as stipulated in the law on information and electronic transactions, can be imposed on individuals and corporations. However, the corporate responsibility system is not yet clear and detailed, especially with regard to when the corporation is said to have committed a crime, who is responsible, and the criminal sanctions that can be imposed.