Pada Agustus 2022 inflasi sudah mencapai angka 4,69, dengan adanya kenaikan BBM dan diikuti dengan kenaikan tarif transportasi bisa mengerek inflasi jauh lebih tinggi lagi. Indef telah menghitung jika kenaikan tarif ojek online bisa memicu kenaikan inflasi hingga 2%, maka secara makro akan mengurangi PDB hingga Rp1,76 triliun dan menyebabkan gaji atau upah tenaga kerja nasional secara riil turun 0,0094%. Keputusan kenaikan tarif ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Penyesuaian biaya jasa penggunaan sepeda motor yang berlaku mulai 10 September 2022 akan mendorong inflasi, selain itu kenaikan tarif ojek online juga akan mendorong masyarakat pengguna ojek online pindah ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi. Jika banyak masyarakat yang beralih menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi,