“…Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga pada kehidupan, sosial, berbangsa dan bernegara pada umumnya (Saragih et al, 2018;Pratiwi & Arifin, 2019;Riski et al, 2021;Rahmawati & Makaliwe, 2021;Auliya & Setiyono, 2021;dan Lutfi et al, 2020). Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (Sudrajat, 2014;Amrani et al, 2017;dan Ifrani, 2017).…”