2020
DOI: 10.31869/plj.v4i1.2089
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Perintah Penahanan Terhadap Terdakwa Yang Belum Memperoleh Putusan Berkekuatan Hukum Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana

Abstract: Penahanan terhadap terdakwa sebenarnya hal yang wajar namun menjadi persoalan ketika penahanan itu dilakukan oleh hakim yang sudah tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melakukan penahanan sehingga permasalahan yang akan muncul yaitu bagaimana Dasar Pertimbangan hakim dalam Menjatuhkan perintah penahanan terhadap terdakwa yang belum berkekuatan hukum tetap dan akibat hukum apakah yang timbul jika jaksa mengeksekusi perintah penahanan oleh hakim terhadap terdakwa yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles