Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinergitas antara Kepolisian Resort Kolaka dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam mengatasi tindak kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan terpadu dari berbagai pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergitas antara kedua lembaga tersebut telah dilakukan namun masih belum berjalan dengan baik, ditandai dengan tidak adanya koordinasi dalam penanganan kasus, sosialisasi pencegahan kekerasan, serta pemberian pendampingan hukum dan psikologis bagi korban terkendala dengan recofusing dalam pengalokasian anggaran dalam melaksnakan Sosialisasi. perlunya sinergitas antar kepolisian dan pemerintah daerah dalam menangani kasus kekerasan pada anak perlu ditingkatkan dengan membuat MoU yang mencantumkan pembagian kerja masing-masing pihak. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka sebaiknya melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk yang mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi oleh masyarakat jika mengetahui ada tindak kekerasan pada anak yang terjadi. Selain itu, dibutuhkan kerjsama masyarakat agar lebih pro-aktif dalam melaporkan kejadian kekerasan pada anak di lingkungan tempat tinggalnya. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika kolaborasi antar lembaga dalam penanganan kekerasan terhadap anak dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi peningkatan efektivitas penanganan kasus kekerasan anak di wilayah lain.