2022
DOI: 10.23960/e3j/v5i2.251-264
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Daya Tahan UMKM di Era Tatanan Baru dan Disrupsi Digital Jawa Tengah

Abstract: Diskursus Daya Tahan UMKM Jawa Tengah di era tatanan baru, diimplementasikan dalam satu kebijakan Transformasi Digital. Bentuk-bentuk pelatihan penjualan online serta bimbingan teknis untuk mendorong dan menstimulus pelaku UMKM menuju digitalisasi menjadi bagian integral upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini mengkaji secara empiris tren positif potensi kebijakan Transformasi Digital bagi UMKM dalam kaitannya dengan era tatanan baru. Lebih jauh, penelitian KTI ini melihat dari sudut pandang feno… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 26 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Usaha kecil adalah usaha dengan modal awal yang kecil, atau nilai kekayaan (asset) yang kecil dan jumlah pekerja yang juga kecil, nilai modal awal, asset atau jumlah pekerja itu bergantung kepada definisi yang diberikan oleh pemerintah atau institusi lain dengan tujuan tertentu. UMKM tidak termasuk atau bukanlah bagian dari anak perusahaan atau cabang sebuah perusahaan yang dimilikisecara langsung ataupun secara tidak langsung (Syakoer, 2022). Menurut Biro Pusat Statistik Indonesia-BPS dalam (Suryana, 2017), usaha kecil merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja, yaitu 5-19 orang yang terdiri atas (termasuk) pekerja kasar yang dibayar, pekerja pemilik, dan pekerja keluarga.…”
Section: Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm)unclassified
“…Usaha kecil adalah usaha dengan modal awal yang kecil, atau nilai kekayaan (asset) yang kecil dan jumlah pekerja yang juga kecil, nilai modal awal, asset atau jumlah pekerja itu bergantung kepada definisi yang diberikan oleh pemerintah atau institusi lain dengan tujuan tertentu. UMKM tidak termasuk atau bukanlah bagian dari anak perusahaan atau cabang sebuah perusahaan yang dimilikisecara langsung ataupun secara tidak langsung (Syakoer, 2022). Menurut Biro Pusat Statistik Indonesia-BPS dalam (Suryana, 2017), usaha kecil merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja, yaitu 5-19 orang yang terdiri atas (termasuk) pekerja kasar yang dibayar, pekerja pemilik, dan pekerja keluarga.…”
Section: Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm)unclassified