Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis tradisi ngantak salah pada adat Lampung, yang merupakan bagian dari budaya tradisional masyarakat Lampung. Ngantak salah adalah praktik adat yang dilakukan oleh masyarakat Lampung untuk menghilangkan kesalahan atau dosa yang dilakukan oleh seseorang, biasanya dalam bentuk ritual atau upacara. Dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui bagaimana tradisi ngantak salah ini dipraktikkan oleh masyarakat Lampung, apa tujuan dan implikasinya terhadap kehidupan masyarakat, serta bagaimana tradisi ini dapat dipertahankan dan dikembangkan dalam era globalisasi. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman lebih dalam tentang budaya tradisional masyarakat Lampung dan bagaimana cara mempertahankan dan mengembangkan tradisi ini untuk generasi mendatang. Tujuan perkawinan dalam Islam adalah terjaganya dan terpeliharanya keturunan dan kesucian diri manusia. Setiap di daerah pasti memiliki suatu adat dan kebiasaan yang berbeda-beda di dalam adat perkawinan, yang sering kita sebut sebagai tradisi. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana prosesi tradisi ngantak salah pada perkawinan adat Lampung Pepadun di Desa Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus? bagaimana tinjauan fiqih munakahat terhadap prosesi tradisi ngantak salah Suku Lampung bisa dibedakan antara masyarakat Lampung beradat Saibatin dan Pepadun. Kedua kelompok masyarakat adat tersebut memiliki struktur hukum adat yang berbeda.