2023
DOI: 10.18784/smart.v9i1.1895
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Denda Adat pada Tradisi Pepadun Masyarakat Lampung dalam Perspektif Hukum Islam

Abstract: The people of Lampung, who are predominantly moslem, have a form of implementing customary fines known as dau. There is the term cepala or cepalau, which means 'violation of customary law' in Lampung, which is generally based on Islamic law. The people of Lampung, especially the Pepadun custom in West Tulangbawang Regency, adhere to customary law, which is a reflection of self-esteem that is relevant to the culture of the archipelago. This article aims to find out the practice of "customary fines' among the pe… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 4 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Taqiyyudin Abi Bakar dalam kitabnya Kifatul Akhyar menyebutkan bahwa pernikahan bertujuan untuk menghindarkan diri dari zina, mempunyai anak dan sebagai ibadah. (Wahyuni, Istiana, and Asmarani 2023) Bagi kelompok yang tidak lagi terikat dalam persekutuan kerabat, perkawinan pada awalnya memang merupakan urusan keluarga, namun perlahan mereka melepaskan diri dan hanya meneruskan garis hidup orang tuanya. (Tri Nugroho 2019)Selain itu, dengan perkawinan, manusia akan memperoleh ketenangan, mendapatkan kasih sayang dan dapat memperoleh ketentraman dalam hidup.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Apengertian Perkawinan Dan Dasar Hukum ...unclassified
“…Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Taqiyyudin Abi Bakar dalam kitabnya Kifatul Akhyar menyebutkan bahwa pernikahan bertujuan untuk menghindarkan diri dari zina, mempunyai anak dan sebagai ibadah. (Wahyuni, Istiana, and Asmarani 2023) Bagi kelompok yang tidak lagi terikat dalam persekutuan kerabat, perkawinan pada awalnya memang merupakan urusan keluarga, namun perlahan mereka melepaskan diri dan hanya meneruskan garis hidup orang tuanya. (Tri Nugroho 2019)Selain itu, dengan perkawinan, manusia akan memperoleh ketenangan, mendapatkan kasih sayang dan dapat memperoleh ketentraman dalam hidup.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Apengertian Perkawinan Dan Dasar Hukum ...unclassified