2021
DOI: 10.14710/transmisi.23.2.76-86
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

DESAIN SISTEM INFORMASI LAPORAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN (KtPA) BERBASIS ANDROID, GOOGLE FIREBASE, DAN WEB

Abstract: Pada tahun 2019, Komnas Perempuan melaporkan telah terjadi 406.178 kekerasan terhadap perempuan dan anak. Paling tinggi adalah kekerasan dalam rumah tangga (71%). Penanganan korban yang terlambat dapat menimbulkan resiko kematian. Diperlukan aplikasi yang dapat mengirimkan laporan kekerasan secara cepat dan mudah diakses oleh semua pihak baik korban maupun masyarakat sekitar. Penelitian ini menawarkan solusi aplikasi yang memenuhi kedua syarat tersebut. Aplikasi dapat diakses secara real time dan dapat digunak… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Selain itu ada aspek lain yang menyebutkan bahwa pemicu pelecehan seksual ini dari pakaian, pemikiran yang salah oleh oknum tersebut justru memojokkan korban (Rahma et al, 2020). Hal ini mengakibatkan korban tidak berani atau enggan dan malu untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual ini kepada pihak yang berwenang (Mufreni & Rosida, 2021;Rukmana & Nurichsan, 2017;Sandi & Abidin, 2020) Kekerasan Seksual adalah suatu perbuatan kontak seksual yang tidak dilakukan berdasarkan kesepakatan; tindakan nonkonsensual yang bersifat seksual yang tidak melibatkan kontak atau kegiatan untuk mendapatkan kenikmatan secara seksual dengan melakukan tindakan melihat bagian tubuh lawan jenisnya; tindakan perdagangan seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak dapat menyetujui atau menolak; atau bahkan eksploitasi yang dilakukan secara online (Sudjud & Akbar, 2022). Selain perempuan yang sering mengalami pelecehan seksual, ternyata laki-laki juga banyak mengalami kasus pelecehan seksual (Alkadri & Insani, 2019;Rahma et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Selain itu ada aspek lain yang menyebutkan bahwa pemicu pelecehan seksual ini dari pakaian, pemikiran yang salah oleh oknum tersebut justru memojokkan korban (Rahma et al, 2020). Hal ini mengakibatkan korban tidak berani atau enggan dan malu untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual ini kepada pihak yang berwenang (Mufreni & Rosida, 2021;Rukmana & Nurichsan, 2017;Sandi & Abidin, 2020) Kekerasan Seksual adalah suatu perbuatan kontak seksual yang tidak dilakukan berdasarkan kesepakatan; tindakan nonkonsensual yang bersifat seksual yang tidak melibatkan kontak atau kegiatan untuk mendapatkan kenikmatan secara seksual dengan melakukan tindakan melihat bagian tubuh lawan jenisnya; tindakan perdagangan seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak dapat menyetujui atau menolak; atau bahkan eksploitasi yang dilakukan secara online (Sudjud & Akbar, 2022). Selain perempuan yang sering mengalami pelecehan seksual, ternyata laki-laki juga banyak mengalami kasus pelecehan seksual (Alkadri & Insani, 2019;Rahma et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Jika seseorang enggan untuk melapor, konsekuensinya bisa sangat serius, termasuk risiko kematian akibat keterlambatan penanganan. Secara umum faktor yang memicu kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kerap terjadi di Kabupaten Karawang adalah kemiskinan, kurangnya kemampuan kontrol diri dalam menghadapi emosi dan hawa nafsu, hubungan sosial yang bermasalah baik dalam keluarga maupun komunitas, serta perilaku sosial yang menyimpang terkait dengan masalah psikososial [5] Untuk mengurangi resiko keterlambatan dan penaganan maka mempermudah pelaporan bagi para korban menjadi faktor yang sangat penting [6]. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang efektif dan berkelanjutan.…”
Section: Pendahuluanunclassified