Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang telah merealisasikan sistem pelayanan digitalisasi sebagai salah satu langkah preventif dalam pencegahan kekerasan yang kerap terjadi pada perempuan dan anak di Kabupaten Karawang. Namun belum diketahui sejauh mana efektivitas dari realisasi sistem pelayanan digitalisasi yang dilakukan oleh P2TP2A Kabupaten Karawang dalam memberikan pelayanan yang prima melalui representasi data kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak sebagai tolak ukurnya. Penelitian ini bertujuan untuk menilai seberapa efektif dan efisien sistem pelayanan digitalisasi yang dilakukan. Sebagai relevansi dan tolak ukur kesuksesan, peneliti menganalisis secara sistematis indikator efektivitas menurut Duncan yang meliputi pencapaian tujuan, integrasi, dan adaptasi. Teknik yang digunakan peneliti melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan metode deskriptif kumulatif merupakan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, P2TP2A Kabupaten Karawang telah melakukan program pelayanan digitalisasi dengan baik, sehingga memudahkan aksesibilitas masyarakat untuk proses pelayanan dan pelaporan. Selain itu P2TP2A Kabupaten Karawang melalui sistem pelayanan digitalisasinya sudah terintegrasi dengan berbagai instansi terkait seperti Kementrian PPPA, Pemerintah kabupaten, dan satgas dari berbagai profesi seperti kepolisian, psikolog, tenaga kesehatan, dll. Meskipun pada teknis implementasinya kerap dijumpai beberapa tantangan seperti keterbatasan SDM serta sarana dan prasarana penunjang yang kurang memadai. Namun hal tersebut tidak menghalangi kinerja relawan dan satgas P2TP2A Kabupaten Karawang untuk tetap adaptif dan responsip, sehingga program pelayanan digitalisasi yang ditawarkan kepada masyarakat untuk mempermudah aksesibilitas dapat berjalan efektif.