2020
DOI: 10.20884/1.ppmi.2020.4.1.3219
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Desentralisasi Pelayanan Publik Di Kabupaten Wonosobo

Abstract: Salah satu bentuk desentralisasi dalam pelayanan publik dapat dilihat dari pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Maksud penyelenggaraan PATEN telah tercantum dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Pasal 3 yang diantaranya mengamanatkan bahwa kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota. Penyelenggaraan PATEN sekaligus menambah peran kecamatan, bukan hanya mengkoordinasikan pelaksanaan pemerintahan desa, mel… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles