“…Dalam pengujian , diperoleh bahwa independensi auditor berpengaruh positif dengan koefisien 0,273 (positif) serta p-value 0,007 (atau t-statistik 2,707>1,96),berarti hipotesis 2 (H2), dapat diterima, sehingga hasil pengujian ini sesuai dengan pernyataan bahwa semakin tinggi independensi auditor maka akan semakin baik pula kualitas audit yang dihasilkan. Penelitian ini sejalan dengan kajian empiris (Suyono 2012) (Suseno 2013) (Enofe et al 2013)) Agusti and Pertiwi (2013), Ningsih and Yaniartha (2013), (Rahmina and Agoes 2014),Jamaluddin and Syarifuddin (2014), Sari, Wardoyo, and Laily (2015) Giovani and Rosyada (2019),yang menyatakan bahwa independensi berpengaruh signifikan positif terhadap kualitas audit. Hal ini berarti semakin tinggi independensi seorang auditor, maka akan menghasilkan kualitas audit yang semakin baik.…”