Efektivitas pengelolaan retribusi tempat khusus parkir tidak terlepas dari peranan pemerintah daerah sebagai penyusun kebijakan. Hal ini dikarenakan kontribusi penerimaan retribusi tempat khusus parkir cukup penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Sikka setiap tahunnya. Mengingat pentingnya pemungutan retribusi untuk meningkatkan jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah maka di perlukan kajian untuk sistem pemungutan retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Sikka. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang mana datanya diperoleh secara langsung di lokasi penelitian. Lokasi penelitian tersebut adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan pemungutan retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Sikka adalah: Tata cara pemungutan retribusi parkir, Pelaksanaan program kerja di bidang perparkiran dan Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan Retribusi Parkir. (2) Faktor penghambat pemungutan retribusi tempat khusus parkir meliputi: Petugas Pemungutan yaitu, Kualitas dan Jumlah Kesadarannya serta Kesadaran hukum masyarakat dan Sarana Prasarana.