Wabah pandemi akibat Corona Virus Disease (Covid-19) melanda Indonesia sejak awal tahun 2020. Hampir 2/3 kasus covid-19 wilayah Provinsi Jambi berpusat di Kota Jambi. Hal tersebut mendorong Pemerintah Kota Jambi menetapkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang pedoman penanganan covid-19. Studi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan kebijakan Perwali Jambi nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dengan tetap mempertimbangkan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan di area publik atau lingkungan usaha dan masyarakat. Studi dilakukan dengan pendekatan mix method kuantitatif dan kualitatif, menggunakan rancangan explanatory. Studi dilakukan di Kota Jambi melibatkan 100 responden yang dipilih secara accidental sampling, data dianalisis melalui uji chi-square, dilanjukan content analysis hasil wawancara mendalam pada 10 informan. Hasil studi bahwa terdapat hubungan pengetahuan dan sikap masyarakat dengan efektifitas penerapan kebijakan. Aspek ketepatan kebijakan dan pelaksana dinilai telah sesuai, namun ada indikator aspek target, lingkungan, dan proses yang memerlukan evaluasi. Pemerintah perlu memberikan penguatan pelaksanaan teknis peraturan dan sosialisasi yang lebih luas pada masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan yang menyebabkan kebingungan pada masyarakat serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran sehingga masyarakat menunjukkan sikap yang mendukung serta siap menerapkan peraturan dalam rangka relaksasi ekonomi dan sosial.