“…Hal ini didukung dengan adanya data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), yang menjelaskan bahwa kontribusi UMKM hingga tahun 2021 mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 triliun (Muna et al, 2022;Setiawan & Widodo, 2021). UMKM memiliki peran penting dalam mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki oleh masyarakat baik kota maupun desa (Suakanto et al, 2022). Bagi masyarakat desa, UMKM tentunya bisa menjadi peluang usaha dalam upaya IJCSL P-ISSN: 2579-7166 E-ISSN: 2549-6417 meningkatkan perekonomian bila mampu memanfaatkannya secara optimal, contohnya adalah mampu membuka lapangan pekerjaan baru, memaksimalkan potensi yang ada di desa, mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa, serta bisa menjadi wadah untuk memberdayakan masyarakat terutama perempuan.…”