“…Oleh karena itu, penting untuk melakukan evaluasi kerapuhan seismik bangunan non-engineered ini (Giordano et al, 2021;Novelli et al, 2021) supaya dapat diambil langkah-langkah antisipatif dalam meningkatkan resiliensi bangunan terhadap bahaya gempa (Purwanto et al, 2021;Traykova et al, 2018). Salah satu langkah penting dalam evaluasi kerapuhan bangunan adalah menentukan batas tingkat kerusakan (damage limit state) mulai dari kerusakan slight, moderate, extensive, dan complete (Hapsari et al, 2023;Kristiawan et al, 2022;Sohn et al, 2022). Pada struktur yang telah didesain memenuhi standar, kriteria batas tingkat kerusakan ini telah banyak tersedia.…”