Survei yang dilakukan oleh LP-POM-MUI 2010 lalu menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat terhadap produk halal meningkat. Tahun 2009 adalah sebesar 70%, lalu meningkat menjadi 92,2% di tahun 2010. Maka, sertifikasi halal di Indonesia adalah sebagai suatu kewajiban yang harus dipenuhi dan sebagai simbol untuk memenuhi kepentingan mayoritas umat Muslim. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan atau studi kasus, dimana penelitian ini mencari fakta-fakta mengenai respons masyarakat terhadap sertifikasi halal LP-POM-MUI dan implikasi hukumnya, data primer yang digunakan dalam penelitian ini didapat dari keterangan masyarakat terhadap sertifikasi halal LP-POM-MUI sedangkan untuk data sekunder diambil dari data-data yang terkait dengan rantai suplai halal yang berupa dokumen dan buku-buku terkait. Hasil Penelitian menunjukan respon masyarakat terhadap sertifikasi produk halal rendah akibat berbagai faktor; Pertama, faktor keyakinan moral agama, sebab tidak semua muslim mampu menangkap dan menerapkan teks wahyu sebagai hukum yang hidup (living law), sehingga dibutuhkan perubahan sikap manusia. Kedua, faktor pertimbangan ekonomis, sebagai faktor yang paling dominan produsen dan konsumen dalam memengaruhi perubahan sikap terhadap sertifikasi produk halal. Ketiga, faktor hukum. Keempat, faktor budaya.