Revolusi Industri 4.0 telah membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian di Indonesia. Pada Tahun 2024 Negara Indonesia memiliki 2.562 startup di Indonesia. Sehingga Indonesia menjadi Negara dengan jumlah Perusahaan starup terbesar nomor 1 di Asia Tenggara, peringkat ke-2 di asia dan peringkat ke-6 di Dunia. Penerapan pajak digital di Indonesia secara resmi dimulai pada tanggal 1 Juli 2020 diatur dalam PP No. 46 Tahun 2020. Penerapan pajak digital sudah berjalan kurang lebih 4 tahun di Indonesia. Respon dari pemilik layanan penjualan E-commerce, pengguna layanan E-commerce, dan konsumen E-commerce memiliki pendapat pro (setuju) dan kontra (tidak setuju). Tujuan penelitian untuk mengetahui dampak, tantangan dan solusi penerapan pajak digital di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus di PT. SII dan PT. T. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya penerapan pajak perusahaan digital di Indonesia memiliki dampak positif dan negatif yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan pajak, penyederhanaan pemenuhan pajak, dampak ekonomi jangka panjang, beban finansial bagi UMKM atau Starup , pembaruan regulasi pajak digital dan dampak kenaikan harga konsumen. Adapun tantangan dan solusi penerapan pajak digital adalah 1). minimnya kesadaran masyarakat terkait pajak digital solusinya dengan kempanye edukasi yang intensif, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, membuat panduan informas pajak digital dan menyediakan fasilitas layanan bantuan dan konsultasi, 2). Keterbatasan insfratuktur teknologi digital solusinya dengan investasi koneksi internet, peningkatan koneksi internet, kerjasama dengan swasta, dan menbuat program pelatihan pegawai pajak. 3). Kerentanan terhadap ancaman keamanan solusi datanya dengan pengaturan insfratuktur keamanan, membuat kesadaran melatih keamanan, melakukan audit dan pengujian keanamanan secara berkala, membuat akses manajemen ketat, dan mengembangkan protokol respons independen. 4). Kerjasama internasional solusinya dengan memperkuat diplomat pajak, kerjasama bilateral dan multilateral, investasi dalam teknologi meningkatkan transparansi kebijakan pajak digital dan komunikasi secara efektif.