Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat masyarakat adat. Masyarakat adat di Bali memiliki karakteristik budaya yang khas dibandingkan daerah-daerah lainnya di Indonesia demikian juga dengan kedudukan hak ulayat di dalam kehidupan masyarakat adat Bali. Masyarakat adat Bali tinggal dalam kelompok-kelompok adat yang disebut dengan desa adat Pakraman, Desa Pakraman memiliki kewenangan menguasai dan mengelola tanah-tanah ulayat yang disebut dengan Tanah Druwe sebagai harta kekayaan Desa Pakraman. Sudah cukup banyak peraturan perundang-undangan telah diterbitkan sebagai bentuk pengakuan terhadap masyarakat adat dan tanah ulayat, tetapi tidak banyak peraturan yang melindungi kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat. Satu-satunya bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas tanah adalah dengan pendaftaran (sertifikasi) tanah, sebelum tahun 2017 Desa Pakraman tidak dapat mendaftarkan seluruh Tanah Druwe karena Desa Pakraman belum diakui sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak atas tanah. Setelah terbitnya Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 maka Desa Pakraman telah sah menjadi subjek hukum hak kepemilikan bersama atas tanah dan dapat mendaftarkan seluruh tanah-tanah Druwe untuk disertifikatkan, dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN maka Negara telah melindungi masyarakat hukum adat Bali terhadap hak-hak atas tanah ulayatnya.