The study emphasizes the necessity to safeguard the absolute share (legitime portie) of heirs during the donation process, emphasizing the crucial role of immediate family members' (children's) approval. The research delves into cases where the absence of consent from immediate family members leads to potential disputes. It aims to elucidate the significance of including the consent of immediate family members, beyond the recipient, in donation deeds. Employing Normative research, the study focuses on the application of legal principles and positive norms through legal and case study approaches. The findings highlight the pivotal role of immediate family members, classified as Group I heirs in the ab-intestato inheritance system, in providing consent for parental donations to biological children. Involving children in the donation process ensures the protection of their rights as potential heirs, with preventive and repressive legal safeguards provided by legislation and the right to legal recourse. Donation deeds incorporating consent from immediate family members offer enhanced legal certainty compared to those lacking such consent.
Penelitian ini menekankan kebutuhan untuk melindungi bagian mutlak (legitime portie) dari ahli waris selama proses pemberian hibah, dengan menyoroti peran krusial persetujuan anggota keluarga sekandung (anak-anak). Dalam masyarakat sering terjadi kasus di mana ketiadaan persetujuan dari anggota keluarga sekandung dapat menyebabkan potensi sengketa. Tujuannya adalah untuk menjelaskan pentingnya mencantumkan persetujuan anggota keluarga sekandung, selain penerima, dalam akta hibah. Dengan menggunakan penelitian normatif, penelitian ini berfokus pada penerapan prinsip-prinsip hukum dan norma-norma positif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan studi kasus. Temuan penelitian menyoroti peran penting anggota keluarga sekandung, yang dikategorikan sebagai ahli waris Golongan I dalam sistem pewarisan ab-intestato, dalam memberikan persetujuan terhadap hibah orang tua kepada anak kandungnya. Melibatkan anak-anak dalam proses pemberian hibah memastikan perlindungan hak-hak mereka sebagai calon ahli waris, dengan perlindungan hukum preventif dan represif yang diberikan oleh undang-undang dan hak untuk menuntut. Akta hibah yang mencantumkan persetujuan dari anggota keluarga sekandung memberikan kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan dengan yang tidak mencantumkan persetujuan tersebut.