Diantara cara untuk mengetahui makna Al-Qur’an adalah menggunakan corak bahasa karena Al-Qur’an sendiri berbahasa Arab. Para ulama pun telah melakukan kajian menggunakan corak tafsir lughawi ini meskipun terdapat banyak perdebatan di dalamnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan sejarah, batasan, perdebatan ulama mengenai tafsir lughawi dan kitab-kitab tafsir yang bercorak lughawi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tekhnik pengumpulan data library research (studi pustaka). Secara aplikatif, menjelaskan Al-Qur’an menggunakan bahasa sudah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Kemudian menafsirkannya dilakukan oleh Ibnu Abbas abad 1-2 hijriyah. Namun secara teoretis tafsir lughawi muncul di abad ke 5 hijriyah. Tafsir ini memuat bahasan nahwu, sharaf dan balaghah. Adanya tafsir lughawi tak lepas dari perdebatan para ulama karena tafsir ini dinilai terlalu bertele-tele, rujukan yang digunakan menggunakan kaidah bahasa Arab bukan ayat Al-Qur’an dan hadis serta cenderung subjektif pada kepentingan golongan mufassir dan melupakan tujuan utama untuk mencari makna Al-Qur’an. Diantara kitab tafsir lughawi yang masyhur adalah tafsir al-Kasysyaf, Bahrul Muhith, al-Bayan lil Qur’an al-Karim dan al-Furqan. Tafsir lughawi mengalami perkembangan terutama dalam metode penulisan tafsir al-Bayan lil Qur’an al-Karim karya Aisyah Abdurrahman Bintu Syathi’.