Berkembangnya pembangunan gedung bertingkat mengakibatkan berkembangnya jumlah kontraktor spesialis , yang disebut juga subkontraktor yang bekerja di bidang-bidang yang memerlukan keahlian khusus. Subkontraktor spesialis digunakan untuk mengurangi risiko dari pekerjaan proyek kontraktor utama dan juga mempercepat durasi kerja. Kontrak yang terjadi antara kontraktor utama dan subkontraktor seringkali dirasa tidak seimbang, atau yang biasa disebut dengan one-sided contract, baik dalam hal melakukan klaim jika terjadi ataupun pembayaran yang tidak sesuai dengan kontrak. Penelitian ini mencoba untuk menggali pemahaman subkontraktor tentang one-sided contract, khususnya subkontraktor waterproofing di Jakarta, dan juga memberikan informasi mengenai adalanya hak-hak penerima tugas untuk klaim jikan terjadi salah satu dari 29 peristiwa yang ada dalam list JICA (Japanese International Contract Agency) dan juga untuk mengetahui dampak one-sided contract terhadap biaya. Penelitian ini menggunakan kuesioner dan wawancara dengan 30 responden dari 27 perusahaan subkontraktor waterproofing di Jakarta dan menggunakan study kasus untuk mengetahui dampak one-sided contract terhadap biaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman para subkontraktor waterproofing tentang one-sided contract masih sangat rendah, demikian pula dengan pemahaman atas hak-hak untuk klaim, sedangkan dampak terhadap biaya berpengaruh cukup signifikan dan meningkatkan biaya dari 4.60% sampai dengan 39.30%. Riset ini merekomendasikan agar para subkontraktor waterproofing memberikan tambahan wawasan tentang one-sided contract kepada para karyawannya, baik di kantor maupun di lapangan, agar mereka lebih percaya diri dalam menghadapi hubungan kerja yang tidak adil dan berimbang.