2023
DOI: 10.55927/fjst.v2i1.2466
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Early Marriage in Natuna Regency, Riau Archipelago Province in the Perspective of Legal Sociology

Abstract: This research study aims to analyze the reasons for the increasing number of cases of early marriage in Natuna using social control theory, the impact that will arise as a result of early marriage and the efforts that can be made to control early marriage in Natuna. The research method used in this study is a literature study which is carried out by examining sources obtained from books, journals, as well as sources generated from internet news or using secondary data. It was found that the high rate of early … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 4 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Kemudian diamandemen pada Oktober 2019, menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan yang berbunyi "perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun". Oleh karena itu, apabila calon pasangan yang hendak menikah belum mencapai umur 19 tahun, maka perlu adanya persetujuan dari orang tua untuk dapat melangsungkan pernikahan, jika calon mempelai belum mencapai umur yang sudah dicantumkan oleh undang-undang maka pernikahan tersebut disebut dengan pernikahan usia anak (Pepriyana et al, 2023).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kemudian diamandemen pada Oktober 2019, menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan yang berbunyi "perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun". Oleh karena itu, apabila calon pasangan yang hendak menikah belum mencapai umur 19 tahun, maka perlu adanya persetujuan dari orang tua untuk dapat melangsungkan pernikahan, jika calon mempelai belum mencapai umur yang sudah dicantumkan oleh undang-undang maka pernikahan tersebut disebut dengan pernikahan usia anak (Pepriyana et al, 2023).…”
Section: Pendahuluanunclassified