2022
DOI: 10.37680/amalee.v3i1.1308
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Edukasi Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Abstract: Pernikahan dalam perspektif hukum Islam ataupun hukum positif merupakan sebuah hal sakral yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai bentuk seleksi atau tingkat kepantasan seseorang untuk layak melangsungkan pernikahan. Tujuan dalam penelitian ini berupaya untuk menggali faktor-faktor apa saja yang dapat ditimbulkan atau terjadi akibat adanya edukasi pra nikah, serta dalam pandangan hukum positif ataupun hukum Islam. Metode penelitian ini merupakan studi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(6 citation statements)
references
References 11 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Oleh karena itu Pendampingan pra nikah ini bertujuan untuk membimbing para siswa-siswa SMK untuk lebih memahami dalam mempraktikkan akad nikah agar bisa lebih mendalami materi Pendidikan Agama Islam dan belajar menyiapkan diri untuk kejenjang pernikahan yang sah dan membangun keluarga Bahagia dan kekal(Suud Sarim Karimullah, 2021) agar seimbang antara iman islam dan ihsan. Menjaga hubungan pernikahan itu adalah sebuah hal yang penting (Minnuril Jannah & Halim, 2022) begitu pentingnya dalam bimbingan program pranikah ini, karena pemerintah juga mendukung dalam UU nomor 1, tahun 1974 tentang perkawinan (Mustaqim et al, 2021)…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Oleh karena itu Pendampingan pra nikah ini bertujuan untuk membimbing para siswa-siswa SMK untuk lebih memahami dalam mempraktikkan akad nikah agar bisa lebih mendalami materi Pendidikan Agama Islam dan belajar menyiapkan diri untuk kejenjang pernikahan yang sah dan membangun keluarga Bahagia dan kekal(Suud Sarim Karimullah, 2021) agar seimbang antara iman islam dan ihsan. Menjaga hubungan pernikahan itu adalah sebuah hal yang penting (Minnuril Jannah & Halim, 2022) begitu pentingnya dalam bimbingan program pranikah ini, karena pemerintah juga mendukung dalam UU nomor 1, tahun 1974 tentang perkawinan (Mustaqim et al, 2021)…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Namun, jauh lebih luas lagi, perjanjian perkawinan memiliki tujuan untuk melindungi pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Perjanjian perkawinan dibutuhkan sebagai upaya atau pelindung bagi masing-masing pihak dalam menghindari potensi konflik (Jannah & Halim, 2022).…”
Section: Perkawinan DI Indonesiaunclassified
“…Selain itu, Ismail, Lestari, Rahayu, & Eleanora (2019) pernikahan usia dini juga dapat terjadi akibat kurangnya pengawasan orang tua, pergaulan anak yang bebas, dan untuk melepaskan tanggung jawab orang tua atas anak yang dimana hal-hal ini juga menjadi hambatan dalam upaya perwujudan kesataraan gender. Jannah & Halim (2022) dalam Metasari, et al, (2022) mengemukakan bahwa edukasi tentang pernikahan merupakan poin penting yang harus dilaksanakan baik secara formal melalui lembaga pemerintah atau secara informal melalui lembaga keluarga atau secara non formal. Sehingga, diharapkan melalui sosialisasi akan bahaya pernikahan dini kepada para pelajar di Desa Lingsar.…”
Section: Pendahuluanunclassified