2021
DOI: 10.47766/syarah.v10i1.222
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Efektivitas Hukuman Terhadap Pelaku Penyebar Aliran Gafatar

Abstract: Masyarakat Aceh dikenal religius, sehingga membuat mereka sangat sensitif terhadap penyimpangan syariat Islam. Meskipun muslim di Aceh menolak aliran sesat atau gerakan pemurtadan, namun upaya pendangkalan akidah dan penyebaran aliran sesat sangat masif terjadi, seperti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dalam literatur fikih, orang yang terlibat dalam penyebaran aliran sesat disebut riddah (murtad), dengan konsekuensi hukuman mati. Sedangkan dalam hukum positif, penyebar aliran sesat dikategorikan penista aga… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles