Perkembangan yang pesat ditandai dengan perubahan teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer. Kecanggihan teknologi memunculkan berbagai macam kejahatan yang ditujukan pada komunitas cyber, salah satu bentuk kejahatan yang terjadi berupa cyberstalking. Berdasarkan fenomena tersebut perlu dijabarkan beberapa pengaturan yang dijadikan sebagai landasan dalam mengatasi pesatnya aksi cyberstalking. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersumber dari sumber penelitian berupa bahan hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari kajian kepustakaan (Library Research), seperti: buku, jurnal hukum, internet dan pendapat para ahli. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada pengaturan khusus dalam menanggulangi kejahatan cyberstalking. Regulasi terkait cyberstalking masih mengadopsi pengaturan dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008