Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efisiensi BAZNAS Provinsi Jawa Barat dalam mengelola dana zakat periode 2017-2022 dengan menggunakan rasio biaya penghimpunan, rasio biaya operasional, dan rasio biaya SDM. Metode Penelitian ini menggunakan kuantitatif deskriptif dengan menggunakan data sekunder yakni laporan posisi keuangan dan laporan perubahan dana Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat periode 2017-2022 berupa dokumentasi, studi pustaka, dan wawancara. Temuan hasil penelitian kami menunjukkan bahwa masih terdapat nilai yang kurang efisien disetiap rasionya. Rasio penghimpunan memperoleh predikat efisien pada tahun 2020, 2021 dan 2022 dengan nilai -523,8%, -352,4%, dan -337,5%. Rasio biaya operasional terhadap total hak amil mengalami fluktuasi namun cenderung meningkat yang artinya semakin tinggi nilainya maka semakin tidak efisien pada rasio ini juga yang berada pada tingkat efisien berada pada tahun 2020, 2021 dan 2022 dengan nilai -85,13 dan -111,08%, -94,99%. Serta pada rasio biaya operasional terhadap total penghimpunan yang menunjukkan tingkat efisien hanya pada tahun 2020, 2021 dan 2022 dengan nilai -19,10% , -28,38% dan -29,62%. Sedangkan pada rasio biaya SDM cenderung efisien karena hanya pada tahun 2017 saja yang berada pada tingkat tidak efisien dengan nilai 10,06% dan tahun-tahun selanjutnya berada pada tingkat efisien dengan nilai masing-masing sebesar 6,77%, 8,62%, -9,37%, -10,05% dan -12,79%. Kesimpulan kami menunjukkan, Pertama: Perbandingan tingkat efisiensi dalam mengelola dana zakat di BAZNAS Provinsi Jawa Barat periode 2017-2022 dengan menggunakan rasio keuangan OPZ mengalami fluktuasi data. Kedua: Efisiensi dalam mengelola dana zakat di BAZNAS Provinsi Jawa Barat periode 2017-2022 menggunakan rasio keuangan OPZ memperoleh hasil yang fluktuasi tiap tahunnya.