2022
DOI: 10.32939/islamika.v21i02.890
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Eksistensi Kebiasaan (‘Urf) Sebagai Sumber Hukum Perdagangan Internasional

Abstract: Kebiasaan adalah salah satu sumber hukum perdagangan internasional, dan dalam metodologi hukum Islam kebiasaan diistilahkan dengan ‘urf, adalah sebagai dalil/sumber hukumnya. Kebiasaan (‘urf) dalam pandangan metodologi hukum Islam ini dapat berlaku dalam hukum perdagangan internasional, mesti memenuhi kriteria-kriteria tertentu, dan sejalan dengan Nash (al-Quran dan Sunnah). Kebiasaan (‘urf) ini sendiri merupakan bagian dari natural-karektaristik yang hidup dalam masyarakat dunia, ia terbentuk secara sengaja m… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles