“…Dilain sisi, beberapa permasalahan semisal money politics (Aspinall & Sukmajati, 2015;Reuter, 2015;Winters, 2016), black campaign (Irawanto, 2019;Khalyubi & Perdana, 2021;Septanto, 2018;Sirait, 2020), profesionalitas penyelenggara pemilihan umum (Akbar, Taufik, Irawan, & Sudiar, 2021;Budiman & Habibi, 2023;Nengsih, Akmal, Khairi, Abid, & Solihin, 2019), politisasi birokrasi (Hamid, 2006;Perdana, 2019), kualitas dan kapabilitas peserta pemilihan umum atau partai politik (Irham, 2016;Sintani, Tuanaya, & Wance, 2020), apatisme dan pragmatisme dalam partisipasi politik masyarakat (Ilman Hakim & L. Iztighfari, 2021;Irawan, 2022;Kusdianita, Hartana, Arsyad, & Putri, 2022), serta konflik horizontal kerap muncul di Indonesia sehingga akan menghambat terwujudnya pemilihan umum yang demokratis (Junaidi, 2020). Hal lain bahwa tegaknya hukum dalam pelaksanaan pemilihan umum atau denga kata lain sebagai suatu proses sehingga diharapkan tidak sepenuhnya sama dengan apa yang diinginkan, tetapi dalam tahapan tersebut sudah barang tentu selalu diupayakan peningkatan, terhadap penegakan hukum maka adanya hambatan dan juga tantangan akan diminimalisir (Carto, Murya, & Nurmantoro, 2022).…”