Abstrak: Penelitian ini mengkaji fenomena politisasi kepolisian dalam konteks pemilihan umum, dengan fokus pada faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya politisasi tersebut dan dampaknya terhadap keadilan, kredibilitas, dan transparansi proses pemilu.Tujuan dari studi ini adalah untuk mengatasi dan mencegah politisasi kepolisian selama pemilihan umum, serta mengeksplorasi konsekuensi dari kegagalan untuk mengatasi masalah ini terhadap supremasi hukum dan demokrasi.Rancangan penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan memanfaatkan data sekunder dari jurnal akademik, laporan, dan sumber lain yang relevan.Temuan penelitian ini menyoroti beberapa faktor kunci yang berkontribusi terhadap politisasi kepolisian selama pemilihan umum. Faktor-faktor ini berkisar dari campur tangan dan manipulasi politik oleh partai-partai yang berkuasa hingga subversi mekanisme akuntabilitas dalam sistem kepolisian. Dampak politisasi kepolisian terhadap proses pemilu sangat merugikan, karena merusak keadilan, kredibilitas, dan transparansi pemilu dengan memungkinkan penegakan hukum yang bias, intimidasi pemilih, dan favoritisme partisan. Mengatasi dan mencegah politisasi kepolisian memerlukan reformasi sistemik yang bertujuan untuk mendepolitisasi kepolisian. Reformasi ini harus mencakup penguatan kemandirian kepolisian, peningkatan mekanisme akuntabilitas internal, dan peningkatan standar dan etika profesional. Kegagalan untuk menangani politisasi kepolisian dapat memiliki konsekuensi yang luas bagi supremasi hukum dan demokrasi, termasuk erosi kepercayaan publik, integritas elektoral yang dikompromikan, dan meningkatnya polarisasi sosial dan politik.Kata kunci: pemilihan umum, politisasi kepolisian, proses pemilu