Kondisi dunia bisnis saat ini sedang dalam perkembangan yang sangat pesat di dunia ini. Berbagai macam bisnis baik di bidang barang atau jasa sangat sekali diminati karena memiliki peluang yang cukup baik. Namun, kondisi seperti ini pastinya menimbulkan berbagai macam persaingan, salah satunya melalui internet karena kegiatan pasarnya yang tidak mengenal waktu. Banyak sekali timbul penyalahgunaan di internet salah satunya penyalahgunaan domain atau yang biasa disebut cybersquatting. Cybersquatting adalah salah satu bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pelanggaran ini sangatlah dilarang di Indonesia. Kegiatan ini biasanya meminta harga yang jauh lebih besar terhadap domain yang dimilikinya untuk dijual kepada perusahaan yang memilik merek dari domain tersebut. Hal ini dilakukan karena proses perolehan nama domain menggunakan first-come first-serve yang berarti orang yang mendaftarkan nama domain tersebut pertama kali merupakan orang yang akan dilayani atau akan mendapatkan domain tersebut. Pelanggaran ini akan berurusan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Terdapat Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Namun hanya Undang-Undang no. 15 Tahun 2001 yang memberikan sanksi secara jelas, hal ini yang mengakibatkan masih banyaknya terjadi cybersquatting di Indonesia.