2016
DOI: 10.24176/simet.v7i1.534
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Etika It Di Indonesia Studi Kasus: Cybersquatting Pada Domain Pt. Mustika Ratu

Abstract: Dalam artikel ini peneliti membahas mengenai permasalahan kode etik dalam Teknologi Informasi di Indonesia. Pembahasan diungkapkan peneliti melalui studi kasus pada domain PT. Mustika Ratu. Permasalahan yang dikemukakan dalam studi kasus tersebut adalah pelanggaran etika Teknologi Informasi (IT) dengan menyalahgunakan nama domain merek dagang tersebut dan juga merupakan perilaku melanggar hukum khususnya merek dagang salah satu yang dilindungi Negara dalam undang- undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Domain… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2018
2018
2020
2020

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Keutungan ini diambil dari kemungkinan pengguna internet melakukan kesalahan dalam melakukan interaksi internet seperti kesalahan menulis nama domain atau ketidaktahuaan alamat domain yang benar. 16…”
Section: Ketentuan Pidana Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cybersquatting Juga Dijelaskan Dalam Beberapa Pasal Ununclassified
“…Keutungan ini diambil dari kemungkinan pengguna internet melakukan kesalahan dalam melakukan interaksi internet seperti kesalahan menulis nama domain atau ketidaktahuaan alamat domain yang benar. 16…”
Section: Ketentuan Pidana Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cybersquatting Juga Dijelaskan Dalam Beberapa Pasal Ununclassified
“…Kegiatan Cybersquatting dilakukan oleh Cybersquatters yang biasanya meminta harga yang jauh lebih besar terhadap domain yang dimilikinya untuk dijual kepada perusahaan yang memilik merek dari domain tersebut [9]. Hal ini dilakukan karena proses perolehan nama domain menggunakan first-come first-serve yang berarti orang yang mendaftarkan nama domain tersebut pertama kali merupakan orang yang akan dilayani atau akan mendapatkan domain tersebut.…”
Section: Pembahasanunclassified