2022
DOI: 10.33087/jiubj.v22i2.2323
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Evaluasi Kebijakan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang

Abstract: Non-Cash Food Assistance (BPNT) is food assistance that is distributed non-cash from the government to Beneficiary Families (KPM) every month, through an electronic account mechanism that is used only to buy food at places that have collaborated with association banks. However, in its implementation, BPNT still reaps many problems and obstacles. This study aims to determine the Policy Evaluation of the Non-Cash Food Assistance Program (BPNT) in Glagahan Village, Perak District, Jombang Regency. The type of res… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 4 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Ketidaksetaraan gender, akses terbatas terhadap sumber daya, dan ketidaksetujuan sosial masih menjadi permasalahan yang menghambat potensi perempuan dalam berkontribusi secara optimal dalam pembangunan (Lainsamputty & Picauly, 2021;Reno, 2019). Di tingkat nasional, Indonesia telah mengambil langkah-langkah menuju pemberdayaan perempuan, termasuk dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan mengembangkan berbagai kebijakan pro-pemberdayaan (Firdaus & Burhanuddin, 2022;Manik, 2022). Namun, implementasi kebijakan-kebijakan ini dapat sangat bervariasi di berbagai wilayah, tergantung pada konteks sosial, budaya, dan ekonomi setempat.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Ketidaksetaraan gender, akses terbatas terhadap sumber daya, dan ketidaksetujuan sosial masih menjadi permasalahan yang menghambat potensi perempuan dalam berkontribusi secara optimal dalam pembangunan (Lainsamputty & Picauly, 2021;Reno, 2019). Di tingkat nasional, Indonesia telah mengambil langkah-langkah menuju pemberdayaan perempuan, termasuk dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan mengembangkan berbagai kebijakan pro-pemberdayaan (Firdaus & Burhanuddin, 2022;Manik, 2022). Namun, implementasi kebijakan-kebijakan ini dapat sangat bervariasi di berbagai wilayah, tergantung pada konteks sosial, budaya, dan ekonomi setempat.…”
Section: Pendahuluanunclassified