Layanan farmasi adalah salah satu layanan kesehatan yang dituju oleh masyarakat pada klinik. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021 mengatur standar layan farmasi pada klinik yang ditinjau dari berbagai aspek seperti SDM, sarana prasarana, dan kegiatan layanan farmasi. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implementasi standar layanan farmasi klinik-klinik yang berada di Kota Cimahi. Implementasi tersebut meliputi aspek input, aspek proses, serta aspek output. Pendekatan penelitian dilakukan kualitatif deskriptif, mempergunakan formulir self-assessment. Hasil penelitian menunjukan aspek input untuk SDM Kefarmasian memiliki persentase sebesar 72% (kategori cukup), sarana prasarana sebesar 82% (kategori baik). Adapun aspek proses untuk pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai (BMHP) memiliki persentase sebesar 89% (kategori baik), dan kegiatan pelayanan farmasi klinis sebesar 80% (kategori baik). Serta aspek output melalui kegiatan evaluasi pelayanan kefarmasian memiliki persentase sebesar 85% (kategori baik). Peroleh nilai rata-rata keseluruhan 81%. Nilai tersebut menunjukkan semua aspek memiliki kategori baik, sehingga dapat disimpulkan bahwa implementasi pelayanan kefarmasian telah memenuhi Permenkes No. 34 tahun 2021. Beberapa hal dapat dilakukan untuk menyempurnakan implementasi pelayanan kefarmasian klinik di Kota Cimahi yaitu dengan melengkapi sarana prasarana yang belum tersedia, meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian lebih optimal, dan melakukan evaluasi pelayanan salah satunya melalui survei kepuasan pasien.