Badan Layanan Umum dibentuk dengan tujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan kepada instansi pemerintah berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas kinerja keuangan dan kinerja layanan suatu instansi publik dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan scoping review. Data dalam penelitian ini menggunakan artikel jurnal yang telah membahas implementasi PPK-BLU di berbagai instansi pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa instansi yang memiliki peningkatan dalam kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Di sisi lain, masih terdapat beberapa instansi yang tidak mengalami kinerjanya dengan periode sebelum penerapan PPK-BLU bahkan berada di bawah standar yang telah ditetapkan. Kondisi ini diduga terjadi akibat pihak manajemen yang kurang optimal dalam melaksanakan peraturan dan kurangnya pemahaman manajemen terhadap pengelolaan BLU. Selain itu, terdapat juga instansi yang kurang memiliki perencanaan yang matang untuk melaksanakan program dan kegiatannya dengan konsep PPK-BLU.