Abstrak
Obat bebas dan bebas terbatas adalah salah satu bagian penting dari swamedikasi yang seharusnya mudah diakses masyarakat dan terjangkau. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini membatasi pelayanan obat bebas dan bebas terbatas hanya dapat dilakukan di sarana dengan izin dan dengan penanggung jawab tenaga kefarmasian. Namun karena jumlah pasien dan fasilitas yang ada tidak sebanding sehingga menyebabkan terjadinya penjualan obat di sarana tanpa kewenangan. Tujuan kajian ini adalah untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk melakukan deregulasi obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dapat dijual di sarana non farmasi dengan beberapa pembatasan. Kajian dilakukan dengan melakukan pengumpulan data hasil pengawasan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM di Jakarta) serta peninjauan pustaka terkait distribusi dan pelayanan obat bebas dan bebas terbatas juga terkait penerapan peraturan terkait di beberapa negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa jumlah dan sebaran fasilitas yang ada di Provinsi DKI Jakarta tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat yang menyebabkan berbagai pelanggaran di sepanjang jalur distribusi obat hingga pelayanan kefarmasian. Untuk menangani permasalahan tersebut di atas hendaknya dibuat peraturan yang melegalkan penjualan obat bebas dan bebas terbatas di sarana retail non farmasi seperti yang telah diterapkan di beberapa negara.
Kata kunci : Obat, bebas, terbatas, farmasi, swamedikasi, deregulasi
Abstract
Self-medication with over-the-counter (OTC) drugs is an economical choice of treatment for common self-limiting illnesses. It should be accessible and affordable. Indonesian regulation sets OTC drug that must be sold in a pharmacy stores under a pharmacist supervision. However, lack of pharmacy store lead to any violation at drug distribution. We identified all findings in OTC drug surveillance by BPOM Provincial Office in Jakarta and discussed the potential scientific source related to OTC drug distribution and its regulation in some countries. Current review objective is to give recommendations to the Indonesian FDA and Indonesia Ministry of Health to deregulate OTC drugs to improve public pharmaceutical services and also decrease drug diversion along drug distribution chains. Our study results showed that the number of legal pharmacies and its distribution are not enough to fulfill the people’s needs, which leads to some drug diversion cases along drug distribution chains. In order to solve this problem, the regulators should deregulate OTC drugs so they can be legally sold on non-pharmacy outlets without pharmacist supervision as applied in some countries.
Keywords: drug, deregulation, self-medication, OTC