Pencurian organ tubuh dalam autopsi merupakan fenomena yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan dan otoritas medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pihak dokter kepada pihak keluarga akibat dari pencurian organ tubuh dalam autopsi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi aspek-aspek hukum yang terkait dengan pertanggungjawaban dokter dalam kasus semacam ini. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dokter memiliki tanggung jawab profesional dan hukum untuk melindungi pasien serta keluarganya. Pertanggungjawaban dokter dapat berupa pertanggungjawaban perdata, yang meliputi ganti rugi atas kerugian yang dialami keluarga korban, dan pertanggungjawaban pidana, di mana dokter dapat dipenjarakan dan didenda sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya pencegahan dan penanggulangan pencurian organ tubuh dalam autopsi juga dibahas sebagai langkah-langkah penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pertanggungjawaban dokter dan implikasinya terhadap pihak keluarga pasien, diharapkan perlindungan terhadap hak-hak pasien dan keluarganya dapat diperkuat, serta praktik medis di Indonesia tetap berada dalam batas-batas etika dan hukum yang benar.