Meskipun sudah ada aturan syariat dan hukum positif yang berlaku, masih ada kejadian menyimpang yang tak terduga seperti hubungan terlarang sedarah atau sering disebut hubungan sedarah (incest). Kehadiran anak dari hasil hubungan ini menjadi permasalahan tersendiri yang berakibat hukum pada status anak. Kedudukan anak hasil hubungan sedarah hingga hak warisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif untuk menganalisis hubungan terkait hukum anak akibat hubungan sedarah antara hukum islam dan hukum positif dengan jenis dan sumber hukum primer seperti Qur’an dan hadits, Kompilasi Hukum Islam, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sumber data primer seperti jurnal, skripsi, tesis, dan buku terkait materi yang diuji. Sumber data tersier seperti kamus bahasa Indonesia dan kamus hukum. Seluruh data dikumpulkan dengan metode penelitian pustaka (library reseach) dan deskriptik analitik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan sedarah (incest) baik adanya ikatan perkawinan yang sah menurut hukum positif atau pun tidak dalam hubungan perkawinan maka dipandang sebagai perbuatan zina. Kedudukan anak hasil incest yang dapat digolongkan kepada anak luar nikah, para ulama sepakat bahwa anak itu tetap punya hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Tanggung jawab atas segala keperluannya, baik materiil maupun spirituil adalah ibunya dan keluarga ibunya. Pun hak waris anak dari hasil hubungan sedarah dinasabkan sama dengan anak hasil zina yakni dinasabkan kepada ibu dan pihak ibunya.