Pendahuluan: Fenomena pernikahan usia dini masih terus terjadi meskipun Undang-Undang sudah melarang. Pernikahan usia dini tersebut terjadi karena faktor pendidikan, pergaulan bebas, ekonomi serta faktor norma budaya. Tujuan: mengetahui faktor determinan terjadinya pernikahan usia dini serta dampak yang ditimbulkan terhadap keluarga dan masyarakat. Metode: Desain penelitian deskriptif merupakan suatu penelitain yang dilakukan dengan tujuan. Lokasi penelitian di Kecematan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba dengan jumlah sampel sebanyak 42 orang. Data diolah menggunakan SPSS dengan analisis univariat, bivariat dan multivariat. Hasil: Berdasarkan hasil diperoleh bahwa terjadi pernikahan usia dini kara hampir semua responden mengalami pergaulan bebas yaitu sebanyak 22 (52,38%), norma budaya yang dapat dipercaya sebanyak 28 (66,67%) sedangkan yang tidak dapat dipercaya sebanyak 14 (33,33%). Kesimpulan: bahwa faktor ekonomi yang memiliki pengaruh terjadinya pernikahan usia dini. Kepada tokoh agama, tokoh masyarkat serta aparat pemerintah untuk lebih menggali informasi dan pendidikan kesehatan bagi remaja tentang pernikahan usia dini