PENDAHULUANSalah satu pilar utama dalam Islam yang harus ditaati oleh setiap Muslim dan Muslimin adalah kewajiban zakat, yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Kewajiban ini memainkan peran dalam menjaga keseimbangan sosial, pembangunan sosio-ekonomi, mendukung yang kurang mampu, dan menguatkan ikatan komunitas dalam masyarakat Muslim. Zakat juga dapat membantu mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat [1][2][3]. Selain keseimbangan sosial, zakat mempunyai tujuan utama yaitu penyucian harta[4], yang diyakini sebagai suatu ibadah wajib yang akan menyucikan diri seorang hamba [5]. Zakat adalah ibadah maaliyyah ijyima'iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi Islam maupun pembangunan kesejahteraan umat [6].Setiap orang yang termasuk ke dalam kategori muzaki (seseorang wajib Zakat) diharuskan membayar zakat sebagai kewajiban. Zakat merujuk pada praktik memberikan sebagian dari harta kekayaan seseorang kepada yang membutuhkan dalam hal ini mustahik (golongan penerima zakat). Zakat wajib dikeluarkan jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab (nishab) dan telah berlalu satu tahun hijriyah (haul). Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki agar seseorang wajib membayar zakat. Nisab merupakan sebuah keniscayaan karena zakat harus diambil dari orang kaya (mampu) dan diberikan kepada orang-orang yang tidak mampu [6]. Besarnya nisab zakat ditentukan berdasarkan harga emas pada saat pembayaran zakat. Sedangkan Satu tahun hijriyah adalah periode waktu yang digunakan dalam menentukan kewajiban zakat. Satu tahun hijriyah sama dengan 354 atau 355 hari, sedangkan untuk tahun baru Islam dimulai dengan bulan Muharram.