2021
DOI: 10.20527/ecoplan.v4i2.383
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Fintech Syariah: Kolaborasi Teknologi dan Moral sebagai Instrumen Pembiayaan di Masa Depan

Abstract: Kemajuan serta perkembangan teknologi begitu pesat. Industri keuangan adalah salah satu bidang yang menerima dampak positif tersebut. Instrumen pembiayaan berbasis teknologi atau financial teknologi salah satu yang cukup hangat dibicarakan. Fintech seolah menemukan momentum disaat pandemi mendera. Ketika belajar hingga bekerja diharuskan di rumah,  operasional usaha dikurangi dan mobilisasi pun dibatasi. Dan wabahpun turut menjadi bencana bagi dunia usaha. Sehingga  permodalan menjadi ikhtiar banyak pelaku usa… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 6 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Peraturan yang mengatur tentang kegiatan peer to peer lending di Indonesia saat ini adalah POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang berbunyi: "Penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman" (Zuhroh, 2021). (2) Microfinance Syariah; adalah sebuah lembaga keuangan yang dibentuk dengan tujuan untuk mengatasi kendala permodalan dan kebutuhan masyarakat dengan prinsip-prinsip Islam.…”
Section: Peluang Pendayagunaan Dana Sosial Bank Syariah Untuk Pemberd...unclassified
“…Peraturan yang mengatur tentang kegiatan peer to peer lending di Indonesia saat ini adalah POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang berbunyi: "Penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman" (Zuhroh, 2021). (2) Microfinance Syariah; adalah sebuah lembaga keuangan yang dibentuk dengan tujuan untuk mengatasi kendala permodalan dan kebutuhan masyarakat dengan prinsip-prinsip Islam.…”
Section: Peluang Pendayagunaan Dana Sosial Bank Syariah Untuk Pemberd...unclassified